RMOL. Sikap Partai Keadilan Sejahtera tidak berubah mendukung pembentukan Hak Angket Perpajakan. Hal ini sebagai hak DPR untuk menyelidiki penyebab mengguritanya kasus mafia pajak yang telah merugikan negara."Sulit kita pungkiri audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) semester I tahun 2010 ada indikasi uang negara bisa menguap lebih dari Rp 1 triliun," kata perwakilan PKS, Buchori, dalam Sidang Paripurna DPR soal pembentukan Hak Angket Perpajakan di gedung DPR, Jakarta Senayan (Selasa, 22/2).
Menurutnya tidak ada lagi alasan untuk tidak membentuk Hak Angket Perpajakan. "Butuh ada lompatan yang kuat memalui angket dan PKS mengusul dan menyetujui angket ini semoga bisa memberi dukungan yang sebesar-besarnya," tegasnya.
Buchori juga menyinggung soal prosedur pembentukan Hak Angket Perpajakan. Dari sisi prosedur, sesuai UU MD3, Hak Angket diusulakan 25 anggota dan lebih satu fraksi. Faktanya, syarat itu telah terpenuhi.
"Ada 114 pengusul lebih dari tiga fraksi. Juga kita lihat dalam MD3 pasal 77 dikatakan bahwa hak angket adalah hak DPR dalam melakukan penyelidikan, kasus Gayus dan Bahasyim," tandasnya.
Saat berita ini diturunkan, Rapat Paripurna diskor selama 15 menit untuk menggelar forum loby antarfraksi dan pimpinan di DPR di ruang rapat loby lantai II DPR. [zul]

0 komentar