PKS Menteng Dalam - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Surahman Hidayat mendukung hasil Ijtima Sanawi atau Pertemuan Tahunan ke-7 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). MUI merekomendasikan dana haji dikelola Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna menjaga kehalalan sumber dana yang digunakan jemaah dalam melakukan ibadah haji.
"Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus mendapat dukungan penuh pemerintah dan umat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang," kata Surahman melalui siaran persnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12).
Maksud dikelolanya dana haji oleh LKS adalah mengantisipasi tercampurnya dana haji seseorang dengan unsur yang tidak jelas kehalalannya atau disebut riba. "Karena ketika sumber dana haji yang digunakan seseorang terkontaminasi unsur haram, maka pada saat itu pula malaikat menolak haji yang dilakukan seseorang," jelasnya.
Dalam pandangan Surahman, sudah saatnya LKS mengambil peran penting menjaga kebaikan jemaah sesuai syariat. Dengan adanya rekomendasi DSN-MUI, lanjut Surahman, maka semakin banyak jemaah kita yang mendapat predikat haji mabrur di sisi Allah SWT.
"Ketika seseorang mendapatkan peringkat haji mabrur, maka banyak kebaikan yang akan disampaikan kepada masyarakat dan bangsa ini," ungkap Surahman yang juga menjabat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS.
Karena itu, Surahman berencana mengusulkan revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji, khususnya pasal 22. "Rekomendasi DSN-MUI harus dijadikan dasar kebijakan perbaikan pengelolaan haji di masa yang akan datang," tutupnya.[liputan6]
"Hal ini merupakan rencana yang sangat baik dan harus mendapat dukungan penuh pemerintah dan umat Islam demi menjaga kemabruran haji seseorang," kata Surahman melalui siaran persnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/12).
Maksud dikelolanya dana haji oleh LKS adalah mengantisipasi tercampurnya dana haji seseorang dengan unsur yang tidak jelas kehalalannya atau disebut riba. "Karena ketika sumber dana haji yang digunakan seseorang terkontaminasi unsur haram, maka pada saat itu pula malaikat menolak haji yang dilakukan seseorang," jelasnya.
Dalam pandangan Surahman, sudah saatnya LKS mengambil peran penting menjaga kebaikan jemaah sesuai syariat. Dengan adanya rekomendasi DSN-MUI, lanjut Surahman, maka semakin banyak jemaah kita yang mendapat predikat haji mabrur di sisi Allah SWT.
"Ketika seseorang mendapatkan peringkat haji mabrur, maka banyak kebaikan yang akan disampaikan kepada masyarakat dan bangsa ini," ungkap Surahman yang juga menjabat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS.
Karena itu, Surahman berencana mengusulkan revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji, khususnya pasal 22. "Rekomendasi DSN-MUI harus dijadikan dasar kebijakan perbaikan pengelolaan haji di masa yang akan datang," tutupnya.[liputan6]
0 komentar