Temui FPKS, DPRD Papua Barat Usulkan Perubahan Sistem Pemilukada




Islam
edia
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menerima kunjungan audiensi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat. Dalam audiensi tersebut FPKS diwakili oleh Hermanto, Anggota Komisi II DPR RI sedangkan Jimmy Demianus Ijie mewakili DPRD Papua Barat. Pertemuan dilaksanakan pada hari Kamis (20/1) di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Senayan.

Maksud dan tujuan DPRD Papua Barat adalah meminta dukungan FPKS terkait masalah Undang – Undang Nomor 35 tahun 2008 yang saat ini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). DPRD Papua Barat mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan untuk dipilih oleh DPRD berdasarkan bunyi pasal 7 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008. Seperti diketahui, Papua merupakan salah satu daerah dengan status Otonomi Khusus, selain Nangroe Aceh Darussalam, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menjawab hal tersebut, Hermanto mengatakan bahwa pemberlakuan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial,ekonomi, dan politik, serta infrastruktur.

Legislator dari Sumatera Barat ini menambahkan bahwa persoalan mekanisme pemilihan Kepala Daerah Papua Barat harus memperhatikan kondisi sosio-demografis masyarakat setempat, agar tidak kontraproduktif dengan sistem perundangan yang berlaku. Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan isu yang sensitif sehingga perlu kearifan dari semua pihak untuk mencari solusi terbaik.

Dalam upaya meminta dukungan atas perubahan UU tersebut, FPKS menjadi fraksi pertama yang dipercaya oleh DPRD Papua Barat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

http://www.islamedia.web.id/2011/01/temui-fpks-dprd-papua-barat-usulkan.html

thumbnail
About The Author

Ut dignissim aliquet nibh tristique hendrerit. Donec ullamcorper nulla quis metus vulputate id placerat augue eleifend. Aenean venenatis consectetur orci, sit amet ultricies magna sagittis vel. Nulla non diam nisi, ut ultrices massa. Pellentesque sed nisl metus. Praesent a mi vel ante molestie venenatis.

0 komentar