Ayin Bebas, PKS Gemas

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta Suryani alias Ayin, mengabaikan pertimbangan moral. Menurutnya, pembebasan bersyarat bagi Ayin tidak memberikan efek jera.

"Apa yang dialami Artalyta tidak membuat jera para koruptor. Mereka akan sangat senang, pasti mereka akan dapat remisi dan hak lainnya," kata Nasir Jamil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/1).

Nasir mengakui secara prosedural pembebasan merupakan bagi hak narapidana. Namun, Pemerintah juga harusnya memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin yang pernah mendapatkan perlakukan istimewa selama menjalani hukuman di Rumah Tahanan(Rutan) Pondok Bambu.

Akibat perlakuan istimewa itu, Kepala Rutan Pondok Bambu, Salju Wibowo dicopot. Ia dicopot setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak dan menemukan fasilitas mewah di Rutan.

"Pemerintah harus memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin karena ketika dia didapatkan memiliki sel yang dinilai mewah dibanding napi lain, kepala rutan dicopot, sementara Ayin justru tetap dapat remisi, seharusnya dia diberikan sanksi," katanya.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika kemudian Kepala Rutan saja yang dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, seharusnya pemerintah juga menagguhkan pembebasan bersyarat Ayin.

"Sayangnya Ayin tidak didenda sementara Kepala Rutan dicopot. Padahal apa yang didapat Ayin itu bukan semata-mata kesalahan Kepala Rutan, karena kita tahun ada penawaran dan ada peneriman. Bisa saja Ayin tawar ini itu sebagai kompensasi," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Ayin bebas bersyarat setelah menjalani setengan dari vonis yang diterimanya. Ayin keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Tangerang, Banten, Jumat (28/1) pagi. Ayin menghirup udara bebas setelah usulan putusan bebas bersyarat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Ayin keluar dari LAPAS didampingi kuasa hukumnya, Otto Cornelius Kaligis sambil menggendong anak angkatnya. Ayin dijemput dengan mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 1861 EO. (awa/jpnn)
thumbnail
About The Author

Ut dignissim aliquet nibh tristique hendrerit. Donec ullamcorper nulla quis metus vulputate id placerat augue eleifend. Aenean venenatis consectetur orci, sit amet ultricies magna sagittis vel. Nulla non diam nisi, ut ultrices massa. Pellentesque sed nisl metus. Praesent a mi vel ante molestie venenatis.

0 komentar