Kepastian pelantikan Nur hamudi dan Idris tertuang dalam radiogram Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang ditujukan kepada Wali Kota Depok incumbent Nur Mahmudi Ismail dan Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, Selasa (25/1), pukul 12.00 WIB.
Radiogram Gubernur nomor: 131/13.Pem tanggal 25 Januari 2011 yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri Bakorpembangwil I Bogor menyebutkan, acara pelantikan pada 26 Januari 2011 pukul 09.00 bertempat di ruang sidang DPRD Kota Depok. Pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut atas surat pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko dari PKS kepada Menteri dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat yang juga dari PKS, Ahmad Heryawan, dengan nomor surat : 172/10-Setwan/11 ranggal 18 Januari 2011.
Surat dengan kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tersebut hanya ditandatangani Prihandoko tanpa mendapat restu dari Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Depok Naming D Bothin dari Fraksi Partai Golkar dan dari Fraksi PDIP Kota Depok Sutadi Dipowongso.
Terkait radiogram Gubernur, Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto yang didampingi Ketua Fraksi Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, dan Golkar serta 34 anggota DPRD di luar Fraksi PKS dan PAN mengatakan dengan tegas, pelantikan calon wakil kota dan wakil wali kota batal dan cacat hukum.
Disebut batal dan cacat hukum karena surat Prihandoko atas nama pribadi bukan mengatasnamakan lembaga DPRD Kota Depok. Surat yang dikirim Prihandoko ke Mendagri dan Gubernur merupakan surat pribadi. Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pengangkatan dan pelantikan Nur Mahmudi-Idris Somad sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016 dengan sendirinya batal demi hukum.
"Malam ini kami seluruh anggota DPRD di luar PKS dan PAN akan menggugat membuatkan surat pencabutan surat saudara Prihandoko. Surat tersebut malam ini juga akan kami faksimile ke Mendagri agar tidak melantik Nur mahmudi-Idris Somad. Kalau pun harus dilantik sekali lagi, kami anggota DPRD non-PKS dan PAN akan menggugat SK Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat," katanya. (OL-5)
Sumber : Media Indonesia

0 komentar