Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (28/1/2011).
"Yang paling penting kedepan memperbaiki aturan yang ada. Misalnya coba dipikirkan kembali remisi kepada koruptor itu diberikan sangat terbatas," ujar Nasir.
Nasir mengatakan secara formal remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana termasuk Arthalyta Suryani yang kerap disapa Ayin itu apalagi jika terdakwa berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Secara pribadi, Nasir mendukung langkah Kemenkumham yang telah memberikan kebebasan bersyarat kepada Ayin karena memang sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Namun yang membuat masyarakat bertanya adalah terkesan adanya diskriminasi setelah terbongkarnya mewahnya ruangan Ayin di Lembaga Pemasyarakatan di Pondok Bambu. "Itulah yang dianggap melukai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Seperti diberitakan, ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin bebas bersyarat secara resmi pada Jumat (28/1/2011) karena telah memenuhi 2/3 masa tahanan. Ayin divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. [mah]
Sumber : Inilah.com

0 komentar