Jakarta (24/1) Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, menyatakan bahwa DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Zakat Infak dan Sedekah (ZIS). Dalam waktu dekat, pembahasan antara pemerintah dan Panja sudah bisa dijadwalkan. Dengan begitu diharapkan revisi UU tersebut bisa segera rampung.
Menurut politisi PKS ini, pintu diskusi masih terbuka lebar terkait poin-poin yang tertuang dalam draft revisi tersebut, termasuk pembahasan tentang fungsi dan peran operator serta regulator. “Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR berpendapat bahwa penting untuk memisahkan operator dan regulator” Kata Iskan.
Di sisi lain, Pemerintah melalui Direktur Pengelolaan Zakat Kementerian Agama, Abdul Karim, menyatakan telah membentuk tim kecil yang terdiri dari beberapa kementerian terkait – Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan- untuk menyusun dan melakukan inventarisasi masalah dari draft revisi UU No 38 tentang Pengelolaan Zakat. Segera setelah Daftar Inventaris Masalah (DIM) disepakati maka RUU tersebut akan segera dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Menurut Karim, dalam pembahasan tersebut masih terdapat beberapa permasalahan terkait DIM, di antaranya adalah sisi kebijakan tentang pengelolaan zakat, serta kejelasan posisi operator dan regulator. Dalam hal ini Karim berharap Badan Amil Zakat (BAZ), baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap eksis dalam mengelola ZIS. Apalagi BAZ tidak hanya diisi unsur pemerintah, tetapi juga elemen masyarakat.
Perihal status Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Iskan Qolba Lubis menegaskan bahwa revisi tersebut akan memperjelas status dan kewenangannya, apakah hanya sebagai operator atau regulator. “Status Baznas harus dibahas segera dalam UU. Selama ini ketidakjelasan tersebut menjadi salah satu pemicu kurang otimalnya pemberdayaan potensi zakat” tutup Iskan.
Sumber : FPKS

0 komentar